Barang-barang yang dilarang termasuk produk minyak, semen, produk baja, ubin dan keramik dari Iran per 16 September 2018 lalu.
Kementerian Perdagangan China akan mengenakan bea anti dumping untuk produk baja nirkarat yang diimpor dari Indonesia.
Agus Gendrowiyono meminta kita mewaspadai membanjirnya produk baja dari Cina di pasar Indonesia.
Jangan sampai pasar dalam negeri kita habis oleh serbuan baja impor. Harusnya Pemerintah segera menetapkan bea masuk anti dumping (BMAD) untuk produk baja impor yang nyata-nyata terbukti melakukan praktek dumping.
Platform ini berbagai produk baja Krakatau Steel dan Group dari hulu hingga hilir ini memudahkan konsumen dalam melakukan transaksi
Pembatalan BMAD produk HRFPANA ini berdasarkan keputusan Kementerian Keuangan India melalui Tax Revenue Unit (TRU).
HIPMI menyayangkan membanjirnya produk baja impor, karena hal ini tentu akan merusak tatanan pasar di Indonesia
Produk yang dimusnahkan tersebut melanggar aturan karena tidak memenuhi syarat mutu Standar Nasional Indonesia (SNI).
Produk Baja Non SNI Ancam Keberlangsungan Produsen Nasional